Viral Pengendara Motor Cekcok Usai Ditegur karena Terobos Palang KA
100kpj – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pengendara motor yang melakukan pelanggaran cukup serius. Yakni, menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Twitter, @EdanSepurID. Dalam video tersebut terlihat beberapa petugas terlihat menghentikan pengendara mmotor yang menerobos pintu kereta api.
Mereka juga memintanya untuk berbalik arah. Pengendara sempat terlibat cekcok dengan beberapa petugas hingga akhir dia terpaksa berbalik arah.
Insiden tersebut terjadi di Cimindi, Cimahi, Bandung, dan sudah disaksikan hingga 200 ribu penonton itu. Lalu, seperti apa aturannya soal kejadian tersebut?
Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199. Ternyata, pelanggar bisa dipenjara dan dikenakan denda sebesar Rp15 juta.
"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api,menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 lima belas juta rupiah)." bunyi pasal tersebut.
Ketentuan sanksi juga terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Geger Rangka Motor Honda Keropos, Kini Produksi 2024 Bawa Besi Tebal dan Anti Karat

Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Viral Anak Kecil Injak Pedal Gas Mobil Listrik Tabrak Tembok MOI Kelapa Gading

Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI

Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan

Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan

Viral Pengguna Xpander Sering Tabrakan, Segini Biaya Perbaikan Bodi Mitsubishi

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Mahalnya Mobil Mercedes Ibu Livy Renata yang Viral dan Diduga Hasil Donasi Netizen

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Wajib Tahu! Komponen Penting Karburator dan Fungsinya!

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!

Yuk Kenali, Ternyata Ini Peran Penting Roller di Motor Matic untuk Akselerasi Optimal!
