Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Viral Pengendara Motor Cekcok Usai Ditegur karena Terobos Palang KA

Pengendara motor terobos palang pintu kereta api
Sumber :

100kpj –  Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pengendara motor yang melakukan pelanggaran cukup serius. Yakni, menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Twitter, @EdanSepurID. Dalam video tersebut terlihat beberapa petugas terlihat menghentikan pengendara mmotor yang menerobos pintu kereta api.

Mereka juga memintanya untuk berbalik arah. Pengendara sempat terlibat cekcok dengan beberapa petugas hingga akhir dia terpaksa berbalik arah.

 

Insiden tersebut terjadi di Cimindi, Cimahi, Bandung, dan sudah disaksikan hingga 200 ribu penonton itu. Lalu, seperti apa aturannya soal kejadian tersebut?

Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199. Ternyata, pelanggar bisa dipenjara dan dikenakan denda sebesar Rp15 juta.

"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api,menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 lima belas juta rupiah)." bunyi pasal tersebut.

 

Ketentuan sanksi juga terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Berita Terkait
hitlog-analytic