Siap-siap, DKI Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar pada 2021
Syafrin mengaku, penerapan ERP ini merupakan amanat dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019. Instruksi itu diterbitkan Gubernur DKI, Anies Baswedan pada Agustus lalu sebagai strategi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Tahun depan kita akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan (ERP)," katanya.
Sekadar informasi, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang sedang menjadi lokasi penerapan ERP.
Jakarta bukan menjadi kota pertama yang menerapkan aturan tersebut. Sebab, di banyak kota di kawasan Eropa, sudah memberlakukan ERP sejak beberapa tahun silam. Bahkan, negara tetangga Indonesia, Singapura, telah memulainya lebih dulu.
(Laporan: VIVAnews)

Semua Mobil Honda dari Berbagai Jenis dan Usia Siap Geruduk Jaksel

Cititrans Luncurkan Bus AKAP Premium, Ini Rute dan Harganya

Warga Jakarta yang Mau Mudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi, Ini Lokasinya

Chery Tambah Jaringan Diler di Wilayah Jakarta Timur, Targetkan 500 Unit per Tahun

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru, Cek Rutenya

Jalur Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap saat Libur Natal 2023, Jakarta Ditiadakan

Klarifikasi Polisi Viral yang Tilang Motor Pengawal Ambulans di Jaksel

Anies soal Atasi Polusi di Jakarta, Prabowo: Susah Kalau Salahkan Angin

Mobil Ganjar, Anies, dan Prabowo Bakal Jadi Sorotan saat Debat Capres di KPU

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
