Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Viral Video Pengendara Motor Diduga Terobos Konvoi Jokowi, Nyaris Digeplak Polisi

Pemotor diduga terobos konvoi Presiden Jokowi
Sumber :

100kpj –  Sebuah video viral di sosial media, yang memperlihatkan pengendara motor nekat memotong iringan konvoi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Yogyakarta. Polisi di sekitar pun kaget dengan tingkah pemotor tersebut.

Dalam video yang dilihat 100KPJ di akun Instagram @Folkshit, Kamis 1 Februari 2024, pengendara motor itu nekat memotong laju ambulans. Diduga, menjadi bagian dari rombongan presiden yang sedang kunjungan kerja di Yogyakarta.

Aksi tersebut membuat geram polisi yang berjaga, bahkan hampir melayangkan pukulan kepada pengendara motor tersebut tapi tidak kena. Netizen pun cukup kesal dengan tingkah pemotor tersebut karena cukup membahayakan.

"Di sini sudah jelas2 pengendara motor yg salah.. selain cara beloknya salah ga nengok belakang, sudah2 jelas2 disitu banyak penjagaan polisi jadi sangat tidak mungkin kalo si pengendara motor tidak tahu kalau ada patwal presiden.. Di rombongan patwal juga ada ambulance yg mana ambulance juga termasuk kendaraan yg didahulukan.. Sorry gua bukan anak hukum jadi gatau pasal berapa," tulis salah satu komentar.

"untung aja ini indonesia, kalau di luar indo udh tinggal nama doang tuh," timpal akun lainnya.

Rombongan Prioritas di Jalan

Perlu diketahui, para pengendara di jalan raya harus memberikan jalan kepada kendaraan yang jadi prioritas. Dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur dengan jelas urutan kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan raya.

Dalam pasal 134 disebut, urutan kendaraan yang memiliki hak prioritas utama di jalan raya, yakni:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait
hitlog-analytic