Viral Video Pengendara Motor Diduga Terobos Konvoi Jokowi, Nyaris Digeplak Polisi
Kamis, 1 Februari 2024 | 12:32 WIB
Perlu diketahui, para pengendara di jalan raya harus memberikan jalan kepada kendaraan yang jadi prioritas. Dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur dengan jelas urutan kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan raya.
Dalam pasal 134 disebut, urutan kendaraan yang memiliki hak prioritas utama di jalan raya, yakni:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
Berita Terkait

Tips & Trik
13 Mei 2025
Geger Rangka Motor Honda Keropos, Kini Produksi 2024 Bawa Besi Tebal dan Anti Karat

Tips & Trik
12 Mei 2025
Wajib Tahu! Ini yang Harus Diketahui Pengendara Motor Soal Minyak Rem

Tips & Trik
12 Mei 2025
Kebiasaan Buruk Pengendara yang Bikin Motor Cepat Boros Bensin

Mobil
5 Desember 2024
Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Mobil
31 Mei 2024
Suzuki Carry Ambulans Jadi Andalan Basarnas dan Tim Penyelamat Amerika

Mobil
23 April 2024
Viral Anak Kecil Injak Pedal Gas Mobil Listrik Tabrak Tembok MOI Kelapa Gading

Motonews
22 April 2024
Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Mobil
18 April 2024
Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI

Mobil
12 April 2024
Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan

Mobil
12 April 2024
Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan
Terpopuler

Motonews
14 Juni 2025
Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Motonews
14 Juni 2025
Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Motonews
13 Juni 2025
STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

Motonews
13 Juni 2025