Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tak Ada Lagi Tilang Kendaraan yang Gagal Uji Emisi di Jakarta, Heru Budi: Terserah Polisi

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono
Sumber :

100kpj –  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan komentarnya terkait pihak kepolisian yang memilih tak lakukan tilang ke kendaraan yang tak lolos uji emisi. Dia menyatakan akan ikuti saja.

"Ya ngikut aja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya," ujar Heru Budi di Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Walau begitu, pihaknya akan tetap melakukan pembicaraan lagi dengan instansi terkait agar uji emisi tetap berjalan efektif. Heru juga mengetahui alasan detail perubahan sistem tersebut, dan ia memastikan pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut.

Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan

Baca Juga: Beda dengan Polisi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Klaim Tilang Uji Emisi Sangat Efektif

"Ya nanti kita diskusi. Kan intinya uji emisi itu para ATPM sudah melakukan uji emisi. Seperti Astra gratis sampai Desember," katanya.

Menurutnya, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi. Namun, penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraan, dalam rangka memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga waktu. Ya kami cari yang efisien saja," ucap Heru.

Sebelumnya, pihak Kepolisian memutuskan untuk tak melakukan tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sebab, penilangan dinilai tak efektif dan kendaraan yang tak lolos akhirnya hanya diminta untuk melakukan servis saja.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," ujar Kepala Satuan Tugas Pengendalian Polusi Udara, Komisaris Besar Polisi Nurcholis, Senin 11 September 2023.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," tambahnya.

Uji emisi motor di bengkel Honda

Seperti diketahui, Polisi menilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000.

Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI, mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.

Berita Terkait
hitlog-analytic