Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tilang Manual Terbukti Lebih Menakutkan dari ETLE Bagi Pengendara Nakal

Tilang manual oleh Polisi
Sumber :

100kpj – Kepolisian Republik Indonesia telah kembali memberlakukan tilang manual kepada beberapa pengendara yang melanggar lalu lintas. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai jika tilang manual memang lebih menakutkan ketimbang ETLE atau tilang elektronik.

Dirinya sangat mengapresiasi putusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberlakukan kembali tilang manual pada pelanggar lalu lintas. Sebab, saat tilang manual dihapus malah membuat banyak pelanggar.

“Saya memberi apresiasi atas diberlakukannya lagi kebijakan tilang manual oleh kepolisian. Sebab sudah berulang kali saya sampaikan sebelumnya, etika berkendara masyarakat banyak menyimpang sejak tidak ada tilang manual. Jadi dengan ini, saya harap kondisi jalanan dapat jauh lebih tertib dan kondusif,” kata Sahroni.

Namun demikian, Bendahara Umum Partai NasDem ini juga memberikan catatan terkait diberlakukan kembali kebijakan penindakan tilang manual. Menurut dia, kebijakan ini jangan cuma bertumpu pada penilangan saja tapi juga kepada sisi edukasi dan pencegahannya.

“Nah kebijakan tilang manual ini utamanya memang bukan ada pada penindakan tilangnya, tapi lebih kepada terciptanya situasi tertib berkendara,” ujarnya.

Ketum HDCI, Ahmad Sahroni

Oleh karena itu, Sahroni meminta kepada petugas polisi lalu lintas (Polantas) yang ada di lapangan harus benar-benar bisa mengcover hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh electronic traffic law enforcement (ETLE) yaitu edukasi dan pencegahan.

“Hal ini karena memang faktanya di lapangan, banyak yang tidak jera dengan ETLE tapi lebih takut dengan yang manual” jelas dia.

Meskipun opsi pemberian sanksi tilang harus diletakkan pada urutan terakhir, Sahroni menyebut bukan berarti polisi tidak boleh melakukan tilang manual sama sekali. Terlebih, jika terdapat pelanggaran yang fatal dan membahayakan.

“Bukan berarti tidak boleh (tilang manual) loh ya. Kalau didapati pelanggaran-pelanggaran yang fatal, itu wajib ditilang. Apalagi pelanggaran yang sifatnya sudah turut membahayakan pengguna jalan lain,” pungkasnya.

Sistem tilang manual kembali diberlakukan, sesuai dengan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tercantum di dalam Surat Telegram ST/830/IV/HUK.6.2./2023 dan diterbitkan pada 12 April 2023.

Beberapa daerah pun sudah mulai kembali memberlakukan tilang manual ini. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam melakukan penindakan tersebut.

“Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic