Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cara Bayar Tilang Elektronik Bisa Sambil Selonjoran

Tilang Elektronik
Sumber :

100kpj – Polisi lalu lintas atau Korlantas Polri kini sudah mulai menerapkan tilang elektronik, atau yang disebut ETLE untuk menindak pengendara yang yang melanggar peraruran lalu lintas.

Tilang elektronik menggunakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV.

Sehingga nantinya pengendara yang terkena tilang ETLE, nantinya akan di kirim sebuah surat penilangan yang dikirim sesuai alamat nomer pelat kendaraan.

Dalam surat tersebut akan disertai foto atau gambar, sebagai bukti telah melanggar aturan. Diketahui, bagi pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi hukuman atau membayar sesuai jenis pelanggar yang dilakukan.

Tilang elektronik

Lantas, bagaimana cara membayar dendang tilang dengan sistem ETLE? Dikutip VIVA Otomotif, Rabu 23 November 2022, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pelanggar untuk membayar denda tilang.

Cara ini bisa dilakukan dengan mudah, hanya cukup sentuhan tangan. Langkah pertama bisa melalaui website.

Pelanggar bisa langsung buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/ baik dari handphone maupun laptop. Setelah itu masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko, atau nomor berkas tilang, lalu klik tanda “Cari"

Setelah itu akan muncul data informasi dan jenis pelanggar, serta denda yang harus dibayar.

Jangan lupa untuk klik tombol "Bayar", dan nanti akan memperoleh kode untuk melakukan pembayaran. Untuk pembayarannya sendiri, pemilik kendaraan bisa menggunakan beberapa bank, di antaranya BRI, BNI, BTN, BPD, dan Mandiri.

Selain itu, pemilik juga bisa membayar melalui sebuah aplikasi seperti, Tokopedia, Bukalapak, dan OVO. Selain website, pelanggar juga bisa membayar tilang melalui mobile banking BRI.

Caranya, pastikan pelanggar memiliki aplikasi m-banking sesuai bank tersebut. Jika sudah punya, buka aplikasi untuk pilih menu “Mobile Banking BRI”, dan klik “Pembayaran”.

Selanjutnya, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang. Jangan lupa bayar sesuai nominal denda yang harus dibayarkan.

Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda. Terakhir, masukkan nomor PIN, dan jangan disebar.

Setelah itu, simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran, dan tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.

Berita Terkait
hitlog-analytic