Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Bikin SIM di Daerah Ini, Bisa Dijemput dan Diantar Polisi

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpj – Bagi masyarakat Indonesia SIM alias Surat Izin Mengemudi, harus dibawa saat berkemdaraan, dan harus ditunjukkan ketika petugas polisi menanyakannya.

Karena pentingnya memiliki SIM untuk kebutuhan mobilitas, Satlantas Polres Bintan melakukan inovasi pelayanan, kepada masyarakat berupa layanan antar jemput pengurusan SIM.

Menurut AKP Khapandi, Kasat Lantas Polres Bintan mengatakan, layanan antar jemput pengurusan SIM dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin membuat SIM atau perpanjangan SIM.

Dia mencontohkan misalkan ada 20 orang warga Kijang, atau Tanjunguban yang hendak mengurus SIM. “Nanti kita akan jemput menggunakan bus,” kata AKP Khapandi, dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

Lebih lanjut AKP Khalandi menambahkan, layanan antar bola pengurusan SIM ini dilakukan karena jarak kantor Satlantas Polres Bintan dengan pemukiman masyarakat lumayan jauh.

Terlebih, katanya, saat ini layanan administrasi Satlantas Polres Bintan mulai pelayanan SIM, pelayanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sudah di gedung baru di Mapolres Bintan, Bintan Buyu.

“Layanan uji simulator motor dan mobil serta psikotes bagi masyarakat yang mengurus SIM juga sudah di kantor baru,” pungkasnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic