Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Daftar Harga Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM Terbaru

Smart SIM.
Sumber :

Baca Juga: Tilang Bakal Pakai Poin, Sanksinya SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut

Jika Anda mau memperpanjang atau bikin SIM baru, segini uang yang perlu disiapkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Daftar biaya penerbitan SIM baru:
SIM A: Rp120.000
SIM B I: Rp120.000
SIM B II: Rp120.000
SIM C : Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D I: Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000

Daftar biaya perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM B I: Rp80.000
SIM B II: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM C I: Rp75.000
SIM C II: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM D I: Rp30.000
SIM Internasional: Rp225.000

Berita Terkait
hitlog-analytic