Tilang Bakal Pakai Poin, Sanksinya SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut
100kpj – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Dalam aturan baru ini juga tercantum soal sistem poin dalam pelanggaran lalu lintas.
Aturan ini resmi ditandatangani pada 19 Februari 2021 lalu, namun Polisi akan sosialisasi dulu selama 6 bulan. Artinya, sistem tilang anyar menggunakan poin ini akan berlaku tidak lama lagi.
Baca Juga: SIM C Telah Dibuat Menjadi Tiga Golongan, Pelajari Perbedaannya
Di dalam Perpol 5/2021, tertulis bahwa Polri berhak memberikan tanda di SIM pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 34, tanda tersebut dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.
Poin itu akan diakumulasikan setiap ada pengulangan pelanggaran lalu lintas. SPoin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.
Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti, nanti pemilik SIM maksimal hanya diberikan batas 12 poin dan 18 poin. Mengutip Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Dan jika mau mendapat SIM lagi harus harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Sementara itu, pemilik SIM yang mengumpulkan 18 poin akan diberikan sanksi berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!
