Daftar Harga Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM Terbaru
100kpj – Bagi pengendara motor atau pun mobil, memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah wajib hukumnya. Kini, pembuatand an perpanjang SIM sudah bisa secara online.
Bila secara online harus menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, yang sudah dimulai sejak April 2021. Atau jika ingin langsung bisa datang ke Satpas SIM.
Baca Juga: Catat! Ini Tata Cara Perpanjang SIM Online via Ponsel
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, syarat-syarat membuat SIM baru dibedakan sesuai dengan jenis Surat Izin Mengemudi yang mau dimiliki. Tapi pastinya, ada ujian teori dan praktik.
Untuk SIM C sendiri kini dibagi beberapa kategori, berdasarkan cc motor. Yakni, SIM C1 buat pengendara sepeda motor 250–500cc dan SIM C2 buat pengendara sepeda motor lebih dari 500 cc.
Begitu juga dengan SIM D yang terbagi menjadi SIM D buat pengendara disabilitas yang mengendarai sepeda motor. Kemudian SIM D khusus D1 buat pengendara disabilitas yang mengendarai mobil.

Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
