Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Oh Pakai Aplikasi Ini Mata Elang Waktu Incar Motor dan Mobil Kreditan

Ilustrasi Debt Collector
Sumber :

100kpj – Mata Elang atau dikenal sebagai debt collector cukup handal dalam melacak motor atau mobil yang bermasalah dengan kreditan. Dengan cepat bisa memburu kendaraan tersebut walau hanya lewat pelat nomor saja.

Disebut mata elang karena mereka bekerja di pinggir jalan dan terus mengawasi pelat nomor kendaraan yang lewat. Menariknya, mereka juga sembari memegang ponsel dan mengetik saat memantau tersebut.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Isi Garasi Mensos Juliari Mengejutkan Sekali

Debt Collector

Jika ada yang datanya cocok, maka langsung dilakukan pengejaran. Seperti dikutip dari VIVA Otomotif, Minggu 6 Desember 2020, kawanan Mata Elang tersebut menggunakan aplikasi yang dirancang khusus untuk kebutuhan mereka.

Supermatel adalah aplikasi yang dipakai oleh para mata elang. Di dalamnya akan data-data seluruh kendaraan yang sudah menunggak pembayaran cicilan selama lebih dari tiga bulan.

Datanya pun diperbarui setiap harinya dan lengkap sekali. Nantinya akan ada nama pemilik kendaraan serta leasing yang digunakan serta berapa lama sudah menunggak.

Sama seperti aplikasi lainnya, mata elang harus mendaftar dulu untuk bisa mengaksesnya. Program ini tersedia untuk ponsel yang menggunakan sistem operasi Android.

Selain Supermatel, ada juga aplikasi serupa yang diberi nama DTM. Namun, fitur yang tersedia hanya bisa melacak identitas pemilik kendaraan bermotor roda empat saja.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi meminta kepada para bank atau pun lembaga pembiayaan, agar tidak menggunakan jasa debt collector selama pandemi.

Baca Juga: Terlilit Hutang Rp100 Juta, Pinkan Mambo Jualan Pisang Pakai Motor

"Keluhan saya dengar dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, atau pun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Mahkamah Konstitusi juga membuat putusan, yang menyatakan bahwa leasing tak bisa menarik kembali barang, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia. Untuk melakukan penyitaan, mereka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke pengadilan.

Berita Terkait
hitlog-analytic