Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Viral Pejabat Bikin Garasi Mobil di Jalan Umum, Baca Yuk Aturannya

Parkir mobil
Sumber :

100kpj – Belakangan tengah viral foto mobil salah satu pejabat yang tinggal di BTN Sweta Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sebab, membuat garasi di jalan umum untuk memarkirkan mobil dinasnya.

Terlihat dalam foto, garasi itu dibangun seperti halnya tenda kanopi di area luar rumahnya. Garasi tersebut sudah memakan jalan umum yang kerap digunakan warga melakukan aktivitas.

Parkir mobil sembarangan

Baca Juga: Kaget, Sikap Dishub Terhadap Pejabat Yang Berani Buat Garasi di Jalan

Ada Aturannya Soal Parkir Mobil

Perihal parkir, sebenarnya secara aturan sudah tertuang dalam undang-undang di Indonesia.Aturan mengenai perparkiran sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Lalu, dipertegas pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Terganggunya fungsi jalan tersebut adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Berita Terkait
hitlog-analytic