Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Aturan Baru, Pemprov DKI Razia Mobil dan Motor Usia 3 Tahun

Uji Emisi
Sumber :

100kpj – Usaha untuk menekan polusi udara di Jakarta, tampak akan serius dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pasalnya pemprov telah memperketat aturan terkait gas buang kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor melalui wajib uji emisi.

Regulasinya beberapa waktu lalu telah diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengeluarkan Peratruan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Aturan tersebut merupakan revisi dari Pergub Nomor 92 Tahun 2007, yang tujuannya adalah untuk mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota, yang berasal dari kendaraan bermotor.

Sesuai dengan aturan tersebut, kini mobil pribadi dan sepeda motor diwajibkan untuk menjalani uji emisi. Hal ini berlaku untuk semua kendaraan pribadi yang ada di Jakarta.

uji emisi

Pada pasal 2 ayat 1 Pergub tersebut, dikutip dari VIVA Otomotif Selasa 29 September 2020, dinyatakan bahwa sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, pada pasal 2 ayat 2 tertera bahwa mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat 1, adalah yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.

Uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali selama satu tahun, di tempat uji emisi yang sudah terdaftar resmi.

Pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dilakukan di jalan atau fasilitas parkir, serta dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian.

Baca juga: Tingginya Polusi Udara, Paksa Kendaraan Listrik Dipakai Angkutan Umum

Setiap pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi gas buang, dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan.

Pergub nomor 66 tahun 2020 ditetapkan pada 22 Juli 2020, dan mulai berlaku enam bulan setelah waktu tersebut, yakni awal 2021.

Baca juga: Kendaraan Listrik Jadi Solusi Atasi Polusi Udara yang Kian Mencemaskan

Berita Terkait
hitlog-analytic