Pernah Disentil Presiden, Anies Baswedan Tetap Perpanjang PSBB di DKI
100kpj – Penderita covid-19 semakin tumbuh pesat, DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi tempat penyeberan terbesar untuk wabah tersebut. Menyikapi kondisi itu, Gubernur Anies Baswedan tarik rem darurat untuk wilayah Ibu Kota.
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu menerapkan kembali Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 2 minggu sejak 14 September. Adanya aturan tersebut, tentu ruang gerak masyarakat di luar rumah semakin diperketat.
“Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi,” ujar Anies beberapa waktu lalu.
Menurutnya, menerapkan PSBB total menjadi keputusan yang tepat. Sebab pertumbuhan penyebaran covid-19 di Ibu Kota semakin hari terlihat memprihatinkan, jika dibandingkan saat awal wabah tersebut masuk wilayah Indonesia.
Menanggapi pembatasan sosial tersebut, Presiden Jokowi menyebut kalau kepala daerah jangan terlalu cepat menerapkan kebijakan. Terutama jika tidak memperhatikan ekonomi dengan keterbatasan ruang gerak di tengah pandemi.
“Strategi intervensi berskala lokal penting sekali untuk dilakukan baik itu manajemen intervensi di skala lokal dan komunitas. Sehingga jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, menutup sebuah kota, kabupaten,” ujar Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi menyebut, lebih baik mengedepankan pembatasan sosial berskala mikro, atau lokal. Setiap pemimpin daerah melakukan pekerjaan harus lebih detil sesuai data, jika ingin menekan mata rantai covid-19 yang hingga kini mengkhawatirkan.
Meski presiden sempat menyinggung pembatasan sosial di suatu daearg, namun Anies Baswedan tetap memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober 2020. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 har berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan,” ujar Anies dalam keterangan resminya, Kamis 24 September 2020.
Sebelumnya dalam Pergub No.33/2020 semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.
Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi: kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian
Selama PSBB DKI Jakarta pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib menggunakan masker di dalam kendaraan, dan membatasi jumlah orang maksimal 50 persen. Untuk ojek online masih diperbolehkan angkut penumpang.
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib membatasi jumlah orang maksimal 50 persen. dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional.

Anies soal Atasi Polusi di Jakarta, Prabowo: Susah Kalau Salahkan Angin

Mobil Ganjar, Anies, dan Prabowo Bakal Jadi Sorotan saat Debat Capres di KPU

Spek dan Harga Mobil Mewah Mercedes-Benz Sprinter yang Dipakai Anies-Cak Imin ke KPU

Pajak Mobil Land Rover Tua Anies-Cak Imin Langsung Dibayar Ahmad Sahroni

Mobil Land Rover Tua yang Antar Anies-Cak Imin ke KPU Belum Bayar Pajak?

Duel Isi Garasi Capres Ganjar Pranowo Vs Anies Baswedan, Siapa Termewah?

Anies-Cak Imin Naik Land Rover Tua ke KPU Disopiri Ahmad Sahroni, Bukan Mobil Sembarangan

Masa Jabatan Jadi Pj Gubernur DKI Diperpanjang, Intip Mewahnya Isi Garasi Heru Budi

Deretan Pejabat Negara yang Doyan Motor Vespa Tua

Anies Baswedan Naik Honda Beat saat Bikin SKCK Buat Pilpres 2024

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil

Fitur Terbaru Smart Hybrid Vehicle by Suzuki, Tools Pintar yang Buat Berkendara Semakin Nyaman

Mobil Toyota di Tambahkan Fitur Penting Untuk Keselamatan Pengendara dan Penumpang
