“Kondisi saat ini lebih darurat, dari kondisi awal darurat covid-19 pada Maret lalu,” tuturnya.
Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi. Diantaranya bekerja, belajar atau beribadah dari rumah, dan penggunaan alat transportasi.
Menanggapi pembatasan sosial tersebut, Presiden Jokowi angkat bicara soal kepala daerah yang terlalu cepat menerapkan kebijakan. Terutama jika tidak memperhatikan sektor ekonomi dengan keterbatasan ruang gerak di tengah pandemi.
“Strategi intervensi berskala lokal penting sekali untuk dilakukan baik itu manajemen intervensi di skala lokal dan komunitas. Sehingga jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, menutup sebuah kota, kabupaten,” ujar Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden.
Menurutnya lebih baik mengedepankan pembatasan sosial berskala mikro, atau lokal. Setiap pemimpin daerah melakukan pekerjaan harus lebih detil sesuai data, jika ingin menekan mata rantai covid-19 yang hingga kini mengkhawatirkan.