Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Anjay, Ambulans Ditantang Balapan Nyaris Kecelakaan

Ambulans Ditantang Balapan Nyaris Kecelakaan
Sumber :

Lebih lanjut akun tersebut menjelaskan bahwa saat itu didepan mobil Brio tersebut ada truk dan entah kenapa bukan nya rem mobilnya malah dengan sengaja banting kanan sehingga Ambulans oleng hampir menabrak pembatas jalan,aksi kejar-kejaran pun terjadi dan berakhir di gerbang tol Cikampek utama. "Sudah ditegur bukanya minta maaf malah kabur,dan percis dengan di video. Kami tunggu itikad baik anda, sebelum berita ini viral,jangan salahkan kami,karena kami sudah mengantongi identitas anda," tambah akun tersebut.

Sehingga perilaku pengemudi mobil hatchback tersebut diklaim telah memprovokasi hingga nyaris menyebabkan kecelakaan pada ambulans tersebut.

Menghalangi Ambulans Bisa Didenda Rp250 ribu

Kembali mengingatkan bahwa setidaknya ada 7 pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Adapun ketujuh pengguna jalan yang diprioritaskan menurut undang-undang adalah:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ambulans menjadi kendaraan prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran. Jadi, jika tidak memberikan akses jalan kepada tujuh pengguna jalan tersebut, sanksi siap menanti.

Diatur dalam pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama di jalan raya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Berita Terkait
hitlog-analytic