100kpj – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 3 tersangka baru kasus korupsi proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya Persero. Salah satu dari ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana.
Proses penangkapannya berbeda-beda, dan Jarot Subana menjadi salah satu tersangka yang dijemput paksa KPK. Hal itu dilakukan karena Mantan Kepala Bagian Pengendalian Dvisi III PT Waskita Karya itu dinilai tidak kooperatif saat penyidikan.
“Penyidik KPK menjemput paksa satu orang atas nama JS karena dinilai tidak kooperatif saat proses penyelidikan kasus dugaaan korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, Jarot dijemput oleh penyidik lembaga antirasuah itu di kantor Waskita Beton Precast di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dengan adanya kasus tersebut, sebagian penasaran dengan harta kekayaan yang dimilikinya.