Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan hingga 4 Juni

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

Kebijakan itu kembali diperpanjang hingga 22 Mei 2020 dan bertambah menjadi 4 Juni 2020. Kebijakan perpanjangan peniadaan ganjil genap ini menjadi satu paket dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yang mana memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19. Perpanjangan PSBB Jakarta fase 3 akan berakhir pada 4 Juni mendatang. Anies berharap masyarakat bisa disiplin dengan tetap berada di rumah sehingga penyebaran virus corona di wilayah Jakarta bisa segera tertangani.

"Bila kita melakukan kedisiplinan tetap di rumah dua minggu ke depan, Insya Allah setelah dua minggu kita bisa keluar. Insya Allah terakhir PSBB, setelah itu kita bisa kembali berkegiatan dengan kewaspadaan," kata Anies.

Baca Juga:
Pilot Korban PHK Banting Setir Jadi Ojek Online, Motornya Mewah

Punya Mesin Mirip Jet, Avanza Ini Sekali Gas Bisa Terbang Nih

Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online

Artinya dengan perpanjangan ditiadakannya aturan ganjil genap ini, maka penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tidak berlaku. Baik itu penindakan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ataupun penindakan langsung.

Berita Terkait
hitlog-analytic