Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Bagi pemudik baik yang ingin masuk atau keluar Jakarta harus memiliki surat sakti, yakni surat izin keluar masuk (SIKM). Jika tak memiliki SIKM ini maka petugas berhak untuk melarang kendaraan Anda untuk lewat.

Kebijakan ini juga sejalan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan memperpanjang periode PSBB di DKI Jakarta. PSBB tahap ketiga rencananya bakal berakhir 4 Juni mendatang.

Baca Juga:
Prank Lelang Motor Jokowi, Kepulangan M Nuh Disambut Meriah oleh Warga

Pilot Korban PHK Banting Setir Jadi Ojek Online, Motornya Mewah

Cuma Tukang Cukur Ini yang Punya 200 Mobil Mewah, Ada Rolls-Royce

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, setelah Hari Raya Idul Fitri, pihaknya tidak mengendurkan pos penyekatan yang sudah didirikan di beberapa titik. Mereka yang tidak memiliki izin masuk wilayah Jakarta tetap bakal diusir.

Pemeriksaan pemudik di jalan tol

"Karena sekali lagi, bahwa keluar/masuk Jakarta harus punya Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM, dia akan diputarbalikkan," kata Fahri pada wartawan, beberapa waktu lalu.

Berita Terkait
hitlog-analytic