Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan hingga 4 Juni

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

100kpj – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memperpanjang kebijakan peniadaan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Aturan tersebut akan ditiadakan hingga 4 Juni mendatang.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap diperpanjang dan ditiadakan sampai dengan tanggal 4 Juni 2020, sesuai masa PSBB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dikutip dari situs Korlantas Polri, Kamis 28 Mei 2020.

Baca Juga:
Piaggio Akhirnya Menangkan Hak Cipta Vespa Usai Dijiplak China

Cegah Baliknya Pemudik, Ini Daftar Wilayah & Gerbang Tol yang Disekat

Mau Ambil Kredit Motor Buat Kerja Lagi? Perhatikan 4 Hal Berikut Ini

Sebelumnya, peniadaan sementara kebijakan ganjil genap telah diperpanjang beberapa kali oleh polisi. Peniadaan pertama kali dilakukan pada 15 Maret 2020 hingga 19 April 2020.

Lokasi perluasan ganjil genap
Berita Terkait
hitlog-analytic