Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tak Pakai Masker, Mobil Bakal Langsung Dikeluarkan dari Jalan Tol

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Guna mensukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, pihak terkait terus melakukan pemeriksaan. Seperti yang dilakukan oleh Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya dengan meriksa mobil di gerbang tol.

Saat PSBB mobil sedan yang bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang. Kemudian untuk mobil pribadi non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang.

Baca Juga:
Ojek Online Dilarang, tapi Motor Pribadi Masih Bisa Boncengan Kok

81 Kendaraan Kedapatan Tak Patuhi Aturan PSBB soal Penumpang

Video Polisi Hentikan Pengendara Mobil dan Motor saat PSBB Jakarta

Pembagiannya adalah 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang. Selain itu, para penumpang juga harus memakai masker saat berada di dalam mobil.

Aturan itu tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Serta didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB.

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB

Maka itu, pemeriksaan dilakukan oleh para anggota PJR seperti di Gerbang Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur. Serta sosialisasi yang difokuskan kepada kendaraan roda empat baik dari arah Bogor maupun dari arah Bekasi.

"Kita lakukan pemeriksaan PSBB untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Pakai masker atau tidak," ujar Iptu Agus W, Kanit 2 PJR Polda Metro Jaya, Sabtu 11 April 2020.

Selain pemeriksaan terhadap pengendara, petugas PJR juga melakukan pemeriksaan terhadap jumlah penumpang untuk kendaraan roda empat. Kendaraan yang melanggar aturan PSBB dikeluarkan di pintu tol terdekat.

"Untuk sedan penumpangnya dua orang dan minibus penumpangnya tiga orang, jika melanggar kita keluarkan di pintu tol terdekat," tambah Iptu Agus.

Selain kendaraan pribadi, pengemudi angkutan barang yang tidak menggunakan masker juga dikeluarkan dari jalan tol dan dialihkan ke jalan arteri.

Sementara itu, tindakan juga diambil kepada para pengemudi motor yang melanggar aturan. Seperti tak pakai masker, dan membonceng orang yang tidak satu alamat.

"(Pelanggar) diputarbalikkan dulu sementara. Skemanya kayak pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek poinnya. Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Berita Terkait
hitlog-analytic