Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ojek Online Dilarang, tapi Motor Pribadi Masih Bisa Boncengan Kok

Naik Motor Boncengan
Sumber :

100kpj – Beberapa peraturan dibuat guna mensukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya adalah ojek online dilarang angkut atau bonceng penumpang, namun motor pribadi masih boleh tapi dengan syarat.

Jakarta telah menerapkan PSBB sejak Jumat 10 April 2020 guna menghentikan penyebaran virus corona atau covid-19. Aturan PSBB ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.

Baca Juga:
81 Kendaraan Kedapatan Tak Patuhi Aturan PSBB soal Penumpang

Video Polisi Hentikan Pengendara Mobil dan Motor saat PSBB Jakarta

Sah! Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta

Imbas PSBB di Jakarta, Fitur GoRide dan GrabBike Dihilangkan

Serta didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB. Yang menjadi polemik adalah ketika ojek online dilarang bawa penumpang, dan hanya boleh antar barang saja.

Berita Terkait
hitlog-analytic