Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

BMW Ngebut dan Kecelakaan, Ingat Aturan Batas Kecepatan di Jalan Tol

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek
Sumber :

100kpj – Kecelakaan tunggal mobil BMW terjadi di ruas Tol Slipi menuju Grogol, Jakarta Barat, Sabtu 19 Januari 2020. Itu terjadi pengendara memacu mobilnya sangat cepat, dan perlu Anda ingat bila jalan tol, memiliki aturan dalam batas kecepatan.

Mobil berjenis coupe dengan nomor polisi B 1261 TKP tersebut kehilangan kendali ketika dalam rombongan yang sedang melaju dari arah Semanggi. Saat itu jalanan memang basah.

Baca Juga:
Video BMW Kebut-kebutan di Slipi yang Berujung Kecelakaan

Yamaha Tak Cemas dengan Kehadiran All New Honda BeAT

Dalam video yang beredar di sosial media, menunjukkan pengendara melajukan mobil cukup kencang. Si pengendara cukup agresif dan telihat ugal-ugalan ketika menyalip kendaraan lainnya, hingga akhirnya kehilangan kendali.

Akibatnya BMW tipe M3 E92 yang dikendarai menabrak pembatas jalan dan mengalami kerusakan di bagian depannya. Beruntung, tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut.

Kecelakaan tunggal mobil BMW di Tol Slipi


Dengan kejadian tersebut, para pengendara harus sadar dan tahu bila jalan tol ada aturannya. Khusus dalam hal kecepatan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintan Nomor 79 tahun 2013.

Yaitu, mengenai Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasa 23 ayat 4. Disebutkan bila batas kecepatan di tol mulai dari 60-100 kilometer/jam, tetapi bisa berubah sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di pinggir jalan.

Aturan itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4:

a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Dalam ayat 5, dari masing-masing pasal di atas tersebut juga dijelaskan bila batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Bagi yang melanggar aturan tersebut, terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu. Semua aturan ini harus diikuti demi mengurangi risiko kecelakaan.

Baca Juga:
Aturan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Sudah Berlaku

Kisah Mistis 5 Mobil yang Menyeramkan dan Penuh Kutukan

Berita Terkait
hitlog-analytic