Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Aturan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Sudah Berlaku

STNK kendaraan mobil dan motor.
Sumber :

100kpj – Kepolisian Republik Indonesia akhir resmi memberlakukan pemblokiran regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun. Alhasil, kendaraan menjadi bodong jika telah diblokir.

Kebijakan ini masih terus dalam sosialisasi dan itu sudah dilakukan sejak akhir 2018. Tapi, akhir 2019 kebijakan ini sudah mulai disebar kepada Polda-polda di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
Kisah Mistis 5 Mobil yang Menyeramkan dan Penuh Kutukan

Koleksi Mobil Mewah Barbie Kumalasari yang Baru Suntik Vagina

Repsol Honda Perkenalkan Tim dan Motor RC213V MotoGP 2020 di Jakarta

 

Untuk Polda Metro Jaya sendiri saat ini sudah melakukan penghapusan beberapa data kendaraan bermotor atas permintaan. Aturan penghapusan regident ranmor ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 1 , 2 dan 3, sebagai berikut:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 1 dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar;
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, dapat dilakukan jika.
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan lagi, atau
b. Pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (5 tahunan).

(3). Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Prosedur Penghapusan Indentitas STNK

Berita Terkait
hitlog-analytic