Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Sebut Tilang Uji Emisi Kendaraan Menjadi Langkah Terakhir

Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan
Sumber :

100kpj – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengungkapkan bahwa tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi masih berlaku. Akan tetapi, hal itu menjadi langkah akhir yang akan diambil.

Kombes Latif menegaskan jika tilang yang berkaitan dengan uji emisi tidak 100 persen dihapus, seperti pernyataan kepolisian beberapa waktu lalu. Menurutnya, tilang sudah ada Undang-Undangnya.

"Kami melakukan penilangan itu langkah yang terakhir. Jadi bukannya istilahnya tilang yang ini tidak, ini tidak berlaku, ya berlaku. Tilang kan sesuai amanat UU tetap berlaku, tapi kita lakukan adalah untuk langkah terakhir," kata Latif, seperti dikutip dari Antaranews, Selasa 19 September 2023.

"Jadi tilang tetap berlaku dalam artian itu hal yang paling terakhir. Kenapa? Bukan gak lulus itu kami tilang, nggak. Kami akan lakukan penilangan sesuai dengan porsinya," lanjutnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman

Sebelumnya, pihak Kepolisian menilai tilang uji emisi tidak terlalu efektif maka itu akan dihentikan. Sebagai gantinya, kendaraan yang tak lolos uji emisi hanya akan diarahkan untuk servis ke bengkel.

"Itu sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif. Setelah terlanjur dilaksanakan, dievaluasi, maka kita lebih pendekatan ke persuasif dan edukatif," ucap Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurcholis.

"Iya, kan ada sentimen positif sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya. Ternyata memang banyak negatifnya, ternyata banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif," lanjutnya.

Uji emisi di bengkel Mitsubishi

Kendaraan yang ditilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000.

Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI, mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.

Berita Terkait
hitlog-analytic