Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Berbeda dengan Polisi, DLH Pemprov DKI Ngotot Tilang Uji Emisi Harus Dilanjutkan

Tilang manual oleh Polisi
Sumber :

100kpj – Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya resmi menghentikan kebijakan denda tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Akan tetapi, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemprov DKI menilai tilang harus dilanjutnya.

Itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta Asep Kuswanto. Menurutnya, dengan sanksi tilang uji emisi diberlakukan bisa membuat para pemilik kendaraan melakukan uji emisi.

"Ya kami memang belum sempat berdiskusi sama Polda. Tapi kalau kami dari DLH pengennya tetap lanjut, karena memang bagaimanapun juga masyarakat itu harus diingatkan tentang pentingnya uji emisi untuk mengingatkan itu salah satu caranya dengan tilang," kata Asep, dikutip dari VIVA, Kamis 14 September 2023.

"Tapi kalau kemudian kebijakan polisi berbeda, ya itu kan kewenangan bukan ada di DLH, tapi ada di polisi," sambungnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Hentikan Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan

Meski sudah tak dikenai tilang, Asep berharap masyarakat dapat memahami uji emisi sebagai kewajiban moral untuk memperbaiki kualitas lingkungan. Mengingat polusi yang makin memburuk saat ini.

Berita Terkait
hitlog-analytic