Baru Tahu Gak Bisa Sembarangan Bikin Mobil Ambulans, Ada Aturannya
 
			Sebagai mana diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013, Pasal 29 yang menyatakan Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antara fasilitas pelayanan kesehatan disertai dengan upaya, atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Terbagi menjadi tiga kategori, ambulans gawat darurat untuk menangangi, atau mengangkut pasien dengan kondisi gawat darurat, atau berpotensi mengancam nyawa dari suatu tempat ke tempat lain untuk mendapatkan pengobatan.
Mengutip keterangan resmi PT Sokonindo Automobile sebagai produsen mobil DFSK, unit gawat darurat harus memiliki peralatan resusiatasi, monitor diagnostic, defibrillator, dan alat-alat operasi ringan, dan memiliki syarat-syarat penggunaan, dan menaisme dokumentasi rutin yang haddur dilakukan.
Sementara untuk ambulans transportasi, hanya digunakan merujuk, atau mengantarkan pasien, tetapi bukan dalam kondisi gawat darurat. Biasanya hanya terpasang tabung oksigen sebagai alat tambahan kelengkapan.
Untuk ambulans jenazah, hanya diperbolehkan untuk membawa orang yang sudah meninggal menuju rumah duka, atau ke tempat pemakaman. Sehingga di dalamnya tidak tersedia alat-alat medis selengkap unit gawat darurat.
Sebagai informasi, DFSK Gelora E menjadi satu-satunya ambulans bertenaga listrik yang dibuat hasil kerjsama Sokonindo Automobile dengan karoseri Cahaya Kurnia Mandiri, dan diipamerkan di accara Hospital Expo.
 
    Suzuki Carry Ambulans Jadi Andalan Basarnas dan Tim Penyelamat Amerika
 
    Klarifikasi Menteri yang Mobil Mewahnya Viral Ngekor Ambulans Biar Tak Kena Macet
 
    Viral Video Pengendara Motor Diduga Terobos Konvoi Jokowi, Nyaris Digeplak Polisi
 
    Ini Pelanggaran yang Bikin Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang di Jaksel
 
    Klarifikasi Polisi Viral yang Tilang Motor Pengawal Ambulans di Jaksel
 
    Viral Video Relawan Jatuh dari Motor saat Mengawal Ambulans, Netizen: Banyak Gaya
 
    Pertama di Indonesia, Ambulans Ini Bisa Jalan Tanpa Bensin
 
    Mobil Ambulans Ini Bisa Melesat 400 Km per Jam
 
    Aksi Pria Buka Jalan Ambulans yang Terjebak Macet Jadi Sorotan
 
    Video Viral Ambulans Salip Rombongan Mobil Presiden Jokowi
 
			Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma
 
			Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara
 
			Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara
 
			Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil
 
			 
        