Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Baru Tahu Gak Bisa Sembarangan Bikin Mobil Ambulans, Ada Aturannya

Ambulans listrik pertama di Indonesia
Sumber :

Sebagai mana diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013, Pasal 29 yang menyatakan Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antara fasilitas pelayanan kesehatan disertai dengan upaya, atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Terbagi menjadi tiga kategori, ambulans gawat darurat untuk menangangi, atau mengangkut pasien dengan kondisi gawat darurat, atau berpotensi mengancam nyawa dari suatu tempat ke tempat lain untuk mendapatkan pengobatan. 

Mengutip keterangan resmi PT Sokonindo Automobile sebagai produsen mobil DFSK, unit gawat darurat harus memiliki peralatan resusiatasi, monitor diagnostic, defibrillator, dan alat-alat operasi ringan, dan memiliki syarat-syarat penggunaan, dan menaisme dokumentasi rutin yang haddur dilakukan.

Sementara untuk ambulans transportasi, hanya digunakan merujuk, atau mengantarkan pasien, tetapi bukan dalam kondisi gawat darurat. Biasanya hanya terpasang tabung oksigen sebagai alat tambahan kelengkapan.

Untuk ambulans jenazah, hanya diperbolehkan untuk membawa orang yang sudah meninggal menuju rumah duka, atau ke tempat pemakaman. Sehingga di dalamnya tidak tersedia alat-alat medis selengkap unit gawat darurat.

Sebagai informasi, DFSK Gelora E menjadi satu-satunya ambulans bertenaga listrik yang dibuat hasil kerjsama Sokonindo Automobile dengan karoseri Cahaya Kurnia Mandiri, dan diipamerkan di accara Hospital Expo.

Berita Terkait
hitlog-analytic