Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Disorot Gegara Covid-19, Jangan Kaget Lihat Harga Mobil di Singapura

Ikon Singapura
Sumber :

100kpj – Wabah covid-19 yang tak kunjung usai membuat Singapura mengambil tindakan berbeda dengan negara lain. Pemerintah Negeri Singa itu akan menerapkan aturan baru, agar masyarakat hidup berdampingan dengan virus corona.

Melansir The Straits Times, Senin 28 Juni 2021 Singapura mempersiapkan blueprint tatanan hidup baru yang menganggap covid-19 seperti flue biasa. Karena tidak dapat dimusnakan, dan selalu ada di tengah kehidupan manusia.

Baca juga: Beda dengan RI, Singapura Subsidi Sopir Taksi Rp11 juta per-bulan

Ilustrasi mobil di Singapura

Adanya rencanan tersebut, membuat Singapura menjadi sorotan. Namun di luar dari polemiknya yang menganggap covid-19 sebagai endemik, ternyata negara kepulauan itu memiliki prosedur berbeda soal pembelian mobil baru.

Tidak seperti di Indonesia, harga mobil di negara jajahan Inggris tersebut sangat mahal. Salah satu contohnya adalah Toyota Avanza dan Honda Jazz yang dibanderol hingga Rp1 miliaran, padahal di dalam negeri hanya Rp200 jutaan.

Berdasarkan laporan Asiaone, melambungnya harga mobil-mobil baru di Singapura karena ada beban pajak, dan sejumlah aturan yang perlu dipenuhi. Tercatat ada lima faktor yang nenetukan.

Pertama adalah OMV (Open Market Value), yang menjadi patokan harga dasar sebuah mobil baru, berbeda dengan aturan di Indonesia dengan mengandalkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebagai tolak ukurnya.

Kemudian ARF (Additional Registration Fee), mengatur soal biaya pajak yang harus dibayar pemilik atau pembeli ketika registrasi kendaraan baru. Nominalnya beragam tergantung jenis, yakni mulai dari 100-180 persen dari OMV. 

Faktor ketiga adalah soal cukai atau Excise Duty, di mana nilai yang dibebankan 20 persen dari harga dasar mobil, belum lagi ada tambahan pajak GST (Goods and Services Tax) nilainya mencapai tujuh persen.

Setiap kendaraan sudah sewajarnya memiliki identitas melalui surat-surat yang diterbitkan pihak terkait agar layik beredar di jalan raya. Di Singapura surat izin agar mobil itu legal di jalan raya disebut COE (Certificate of Entitlement).

COE hanya berlaku selama 10 tahun setelah mobil sampai ke tangan pemilik. Ada biaya yang sudah diatur untuk menebus surat izin tersebut. Kemudan faktor terakhir yang membuar harga mobil mahal, adalah keuntungan diler.

Margin dealer merupakan hasil dari penggabungan OMV, ARF, cukai atau Excise Duty, GST, dan COE. Maka tidak heran jika banderol kendaraan roda empat di Negeri Singa itu melonjak, karena aturan pemerintah yang ingin membatasi kepemilikan kendaraan di negara tersebut.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic