Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Belum atau Tidak Lulus Uji Emisi, Siap-Siap Bayar Parkir Mahal di Sini

Uji Emisi
Sumber :

100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlahan sudah mulai menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan yang usia pakainya lebih dari tiga tahun.

Landasan dari kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sebagai manajemen Pergub Nomor 92 Tahun 2007.jua

Tujuan dari kebijakan tersebut agar udara di Jakarta jadi lebih bersih. Nah, jika ada pemilik kendaraan yang bandel belum atau tidak lulus uji emisi, namun tidak mengganti beberapa part penunjang agar lulus uji emisi, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksinya ada dua cara, pertama kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi maka akan dikenakan tarif parkir tertinggi. Proses uji emisi ini wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Datanya nanti akan disimpan ke pusat data, yang terhubung ke area parkir di Jakarta.

Uji Emisi

Dilansir dari laman Instagram @up_perparkirandishub, Senin 8 Maret 2021, apabila kendaraan yang parkir tidak lulus atau belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan tarif parkir tertinggi. Hal itu tertuang dalam Pergub nomor 31 tahun 2017.

“Kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus uji emisi akan diberikan disinsentif berupa pembayaran tarif parkir tertinggi,” tulis pengelola akun.

Sementara itu, kendaraan yang dinyatakan bahwa emisi gas buangnya masuk dalam daftar aman akan mendapat insentif berupa pembayaran tarif parkir rendah. Menurut akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, sudah ada tiga tempat parkir yang sedang diuji coba penerapan sanksi tersebut.

“Saat ini masih dalam uji coba di 3 tempat, Parkir IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot, dan Parkir gedung Blok M,” tulis pengelola akun.

Selain itu, sanksi terhadap kendaraan yang emisi gas buangnya tidak sesuai ketentuan, juga tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artinya, penegakan hukum bisa dilakukan tidak hanya di tempat parkir, namun juga di jalan raya.

Meski demikian, namun Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa mereka perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum menerapkan tilang di jalan.

“Kami belum laksanakan dahulu, karena masih sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Enak Banget, Ini Mobil-Mobil Bebas Uji Emisi

Berita Terkait
hitlog-analytic