Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Enak Banget, Ini Mobil-Mobil Bebas Uji Emisi

Uji Emisi
Sumber :

100kpj – Tak lama lagi ada yang perlu diperhatikan bagi para pemilik mobil, dan motor yang tinggal di Ibu Kota. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pengguna kendaraan untuk uji emisi kendaraan

Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang berdasarkan Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

"Semua kendaraan yang operasional di Jakarta baik yang plat nomor di luar jakarta ketika mereka beroperasi di DKI Jakarta, punya kewajiban uji emisi. Sehingga mereka mengetahui emisi kendaraan bermotor di bawah baku mutu yang sudah ditetapkan," ungkap Syaripudin, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dikutip dari Viva, Selasa 12 Januari 2021

Sementara itu, seperti yang tertulis dalam bab II, pasal 2 ayat 2 Pergub nomor 66 tahun 2020 yakni,"Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun."

Uji Emisi

Dengan demikian bisa diartikan bahwa, mobil-mobil produksi tahun 2019 dan tahun 2020 yang digunakan di Jakarta tidak punya kewajiban untuk melakukan uji emisi gas buang dari kendaraannya.

Adapun mobil baru yang belum genap berusia 3 tahun antara lain Toyota Corolla Cross, lalu All New Livina, Nissan Magnite, Wuling Almaz, Glory 560, New Daihatsu Sigra dan Toyota Calya, New Toyota Ayla dan Agya, Suzuki XL7 dan New Carry, serta Mitsubishi Xpander Cross. Kendaraan-kendaraan tersebut, diproduksi dan diluncurkan antara tahun 2019 hingga 2020.

Berita Terkait
hitlog-analytic