Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Enak Banget, Ini Mobil-Mobil Bebas Uji Emisi

Uji Emisi
Sumber :

Artinya kendaraan yang sudah berusia tiga tahun maka memiliki kewajiban untuk uji emisi kendaraan bermotor, berlaku untuk semua kendaraan bermotor roda empat maupun dua milik perorangan. Jika tidak dilakukan, maka bisa dikenakan sanksi yang juga tertera dalam Pergub yang disahkan pada Juli 2020 lalu.

Adapun sanksi yang diberikan berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir, serta tilang oleh pihak Kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Waduh, Usia Mobil dan Motor di Jakarta Akan Dibatasi

Berita Terkait
hitlog-analytic