Biaya Uji Emisi Mobil di Bengkel Resmi, Segini Uang Yang Disiapkan
 
			100kpj – Demi mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari mesin pembakaran kendaraan bermotor, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan. Salah satunya mewajibkan pengguna kendaraan mengantongi hasil uji emisi.
Namun aturan tersebut hanya berlaku bagi warga Ibu Kota. Pasalnya regulasi itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, bagi kendaraan yang masih beroperasi di DKI Jakarta, wajib lulus uji emisi gas buang.
Baca juga: Komunitas Urai Alasan Mengapa Mobil Kuno Tak Perlu Ikut Uji Emisi
Dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 pengujian emisi tersebut dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Bagi kendaraan yang sudah berumur 3 tahun, dan tidak mengikuti pengujian tersebut akan dikenakan denda.
Khusus pemilik mobil bisa mengunjungi sejumlah bengkel yang sudah menawarkan pelayanan uji emisi tersebut. Mulai dari Toyota Auto2000, Mercedes-Benz, hingga yang terbaru adalah bengkel resmi Daihatsu di kawasan DKI Jakarta.
Service Department Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ratno Yunanto mengatakan, khusus mobil Daihatsu yang melakukan servis berkala secara rutin di bengkel resmi bisa mendapatkan uji emisi gratis.
“Namun, kami juga melayani yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp165 ribu sudah termasuk PPN. Sahabat akan mendapatkan sertifikat uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis 21 Januari 2021.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pelatihan dan pembinaan kepada bengkel-bengkel resmi secara virtual untuk mendapatkan sertifikat, dan praktiknya di bengkel dinas yang ada di Cililitan, Jakarta Timur.
Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifpudin menjelaskan, kendaraan yang diawajibkan untuk melakukan pengujian emisi jika umurnya sudah di atas 3 tahun. Hal itu bisa dilihat dari tahun produksi kendaraan di dalam STNK.
Datanya terintegrasi antara Dinas LH yang kita punya sistem namanya e-uji emisi dengan Dispenda, dan juga kepolisian. Yang kedua masa berlakunya satu tahun pada pengujian ini (hasil uji emisi berlaku satu tahun),” ujarnya kepada wartawan.
 
    Perbaikan Bodi Mobil di Bengkel Resmi Suzuki Dikasih Diskon
 
    Bengkel Khusus Perbaikan Kaki-kaki Mobil Ini Kasih Garansi 2 Tahun
 
    Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Masih Tunggu Kesadaran Pemilik Kendaraan
 
    Usai Digunakan Liburan Mobil Perlu Mendapatkan Ini Agar Tetap Prima Diajak Kerja
 
    Gara-gara Ini Ekspor Mobil Toyota Buatan Indonesia Berhenti di Tengah Jalan
 
    Terungkap Masalah Toyota Avanza Buatan Indonesia Terlibat Skandal Global
 
    Cara Komunitas Altic Agar Emisi Mobil Tetap Rendah
 
    Walau Tilang Disetop, Pemprov DKI Tetap Lanjutkan Razia Uji Emisi hingga Akhir Tahun
 
    Pemprov DKI Tidak Melarang Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Masuk Ibu Kota
 
    Kata Heru Budi soal Tilang Uji Emisi di Jakarta Dihentikan Lagi oleh Polisi
 
			Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma
 
			Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara
 
			Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara
 
			Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil
 
			 
        
