Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Filipina Persulit Ekspor Mobil, Menteri Perdagangan RI Turun Tangan

Avanza Siap Diekspor
Sumber :

100kpj – Filipina mengenakan hambatan ekspor mobil asal Indonesia. Hambatan dikenakan melalui kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).

"Upaya pengamanan sementara akan memberikan ruang bernapas bagi industri dalam negeri yang menghadapi lonjakan impor. Untuk memperjelas, impor tidak dilarang, dan konsumen tetap memiliki opsi untuk memilih, tetapi model kendaraan impor yang tercakup dalam aturan akan mendapat pengamanan bea masuk," ungkap Ramon Lopez, Menteri Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina.

Tentunya ini memberikan imbas kepada industri otomotif di Indonesia. Sebab negeri Lumbung Padi tersebut merupakan salah satu tujuan ekspor yang cukup besar bagi Indonesia.

Nah, agar Indonesia terlepas dari pengenaan BMTPS tersebut, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi mengungkapkan akan mengambil langkah-langkah agar Indonesia bisa terlepas dari BMTPS. "Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini," kata Lutfi dikutip dari Viva, Jumat 15 Januari 2021.

Ekspor mobil Toyota buatan Indonesia

Mendag Lutfi menganggap, pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum menerapkan pengenaan BMTPS terhadap produk otomotif Indonesia. Misalnya, berupa kerugian perdagangan untuk produk tersebut.

"Pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia,” tutur dia.

Dalam surat resminya, Lutfi mengungkapkan, Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina menginformasikan pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina.

Custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021. Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang atau kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta per unit tetapi juga ada pengecualian.

Suzuki All New Ertiga diekspor

Disebutkan Lutfi, aturan itu berlaku antara lain untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down, semi knocked-down, dan kendaraan bekas. Serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans dan kendaraan jenazah.

Kemudian, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas US$25 ribu free on board. Selain itu, Indonesia dikecualikan atau tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan. "Saya harap penggunaan instrumen tindakan pengamanan (safeguard) dan pengenaan BMTPS harus dipertimbangkan secara matang," tegas Lutfi.

Dia pun mengingatkan, instrumen ini pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai tindakan pengamanan darurat pada lonjakan impor yang diakibatkan hal-hal yang tidak terduga dan mengakibatkan kerugian serius pada industri domestik.

Sebagai informasi, BMTPS dikenakan untuk produk otomotif berupa mobil penumpang atau kendaraan (AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (AHTN 8704) untuk semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, termasuk Indonesia. BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai PHP 70.000 per unit untuk mobil penumpang/kendaraan dan PHP 110.000 per unit untuk kendaraan komersial ringan.

Baca juga: Filipina Batasi Impor Mobil Bukti Industri Otomotif Indonesia Unggul

Berita Terkait
hitlog-analytic