100kpj – Filipina mengenakan hambatan ekspor mobil asal Indonesia. Hambatan dikenakan melalui kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).
"Upaya pengamanan sementara akan memberikan ruang bernapas bagi industri dalam negeri yang menghadapi lonjakan impor. Untuk memperjelas, impor tidak dilarang, dan konsumen tetap memiliki opsi untuk memilih, tetapi model kendaraan impor yang tercakup dalam aturan akan mendapat pengamanan bea masuk," ungkap Ramon Lopez, Menteri Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina.
Tentunya ini memberikan imbas kepada industri otomotif di Indonesia. Sebab negeri Lumbung Padi tersebut merupakan salah satu tujuan ekspor yang cukup besar bagi Indonesia.
Nah, agar Indonesia terlepas dari pengenaan BMTPS tersebut, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi mengungkapkan akan mengambil langkah-langkah agar Indonesia bisa terlepas dari BMTPS. "Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini," kata Lutfi dikutip dari Viva, Jumat 15 Januari 2021.