Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Sopir Chacha Sherly Jadi Tersangka, Berapa Sih Kecepatan di Jalan Tol?

Jalan Tol Cipularang
Sumber :

100kpj – Sopir (KU) mobil Honda HR-V yang ditumpangi Chacha Sherly saat kecelakaan beruntun di Tol Semarang-Solo KM 428 ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disebabkan kelalaian saat berkendara, menyebabkan orang lain meninggal.

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Adiel Aristo mengatakan, sopir HR-V (KU) yang ditumpangi Chacha Sherly berkendara dengan kecepatan yang melebihi batas maksimal. Terlebih saat kecelakaan tersebut kondisinya hujan deras.

Baca juga: Sopir Mobil HR-V yang Ditumpangi Chacha Sherly Bisa Dipenjara 6 Tahun

Chacha Sherly eks Trio Macan

“Hujan lebat jarak pandang sangat terbatas, sopir tidak mampu menguasi kendarannya di kecepatan 80-100 kilometer per jam. Kemudian banting setir ke kanan menabrak water barrier di U-turn, dan ditabrak bus,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya Kasubditlaka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho memastikan, kecelakaan itu bermula saat truk boks yang melaju dari arah Solo menuju Semarang terguling di KM 428 ruas tol Semarang-Solo. 

Ilustrasi Menyetir Mobil

Kemudian mini bus yang melaju dari arah belakang, tidak bisa menghindar dan menabrak truk. Ada 7 kendaraan terlibat, yakni dua Honda CR-V, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner, truk boks, bus, dan HR-V yang ditumpangi Chacha Sherly.

Lantas seperti apa aturan berkendara di jalan bebas hambatan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sejumlah ketentuan yang perlu dipatuhi. Mulai dari cara berkendara, hingga batas kecepatan maksimal.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Disebutkan untuk kecepatan di jalan Tol hanya diperbolehkan 60-100 km per jam sesuai pasal 23 ayat 4.

Di ayat 5 masing-masing pasal dijelaskan batas kecepatan paling tinggi, dan batas kecepatan paling rendah pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan pelanggar bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota; 

c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan 

d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman. 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic