Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mengejutkan, Segini Pajak Tahunan Mobil Listrik Nissan Kicks e-Power

Nissan Kicks e-Power
Sumber :

100kpj – Menuju era ramah lingkungan, PT Nissan Motor Indonesia (NMI) merilis Nissan Kicks e-Power pada awal September 2020. Indonesia menjadi negara ketiga yang menghadirkan mobil listrik tersebut setelah Thailand, dan Jepang.

Mobil Sport Utility Vehicle (SUV) itu hanya ditawakan satu varian dengan harga Rp449 juta on the road. Meski  terlahir sebagai mobil listrik, namun Kicks e-Power tetap memiliki mesin bensin 3 silinder berkapasitas 1.198cc. 

Baca juga: Nissan Kicks e-Power, Mobil Listrik Yang Bisa Berjalan Ribuan Kilometer

Nissan Kicks e-Power

Namun mesin pembakaran tersebut hanya bertugas sebagai genset yang akan menyala otomatis untuk mengisi baterai. Artinya untuk menggerakkan kedua roda depan tetap mengandalkan satu sumber, yakni motor listrik.

Motor listrik berkode EM57 itu dapat menghasilkan tenaga 127,3 Hp dan torsi 260 Nm, disalurkan melaui baterai berkapasitas 1,75 kWh. Dengan teknologi tersebut, pengguna SUV itu tidak memerlukan tempat pengisian baterai.

Tapi karena mobil tersebut masih memiliki mesin pembakaran. Sehingga biaya pajaknya sama seperti hybrid, yaitu terhitung dari jumlah emisi. Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. 

Nissan Kicks e-Power

Beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober, dan diundangkan 16 Oktober 2019 tersebut mengatur PPnBM. Dan akan mulai berlaku pada 16 Oktober 2021 terkait besaran pajak kendaraan melalui kadar emisi.

“Tentu tidak akan sama dengan mobil listrik lainnya, karena Kicks tetap memiliki mesin pembakaran yang akan diukur dari emisinya,” ujar Head of Extenal and Government Affairs PT Nissan Motor Indonesia, Coki Panjaitan dalam acara Forwot, Senin 7 Desember 2020.

Menurutnya semakin besar karbon dari gas pembuangan, tentu pajaknya akan semakin mahal. Namun dia mengklaim mesin pembakaran Kicks e-Power memiliki kandungan emisi yang jauh lebih rendah dari kendaraan konvensional.

“Memang kita di Indonesia belum ada data hasil pengujian Kementerian Perhubungan. Kami sudah memberikan hasil pengujian yang sudah ada, emisi dari mesin Kicks e-Power 100 gram per kilometer,” katanya.

Lantas untuk saat ini berapa pajak SUV yang didatangkan utuh dari Thailand tersebut?

Coki mengaku tidak mengetahui persis biaya untuk pajak kendaraan per tahun. Namun di tempat yang sama, salah satu tenaga penjual diler Nissan MT Haryono, mengungkapkannya berdasarkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang diperlihatkan.

STNK Nissan Kicks e-Power

Di dalam STNK tertulis jelas, bahwa PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Nissan Kicks e-Power nilainya mencapai Rp6,531 juta. Sedangkan untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp143 ribu, artinya per tahun pemiliknya harus membayar Rp6,674 juta. 

Artinya lebih mahal dibandingkan mobil listrik murni, seperti halnya Hyundai Ioniq yang saat ini dijual Rp600 jutaan. Sedan asal Korea Selatan tesebut nilai PKB-nya hanya Rp2,860 juta, termasuk SWDKLLJ secara total hanya Rp3,003 juta.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic