Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mobilnya Loyo di Tanjakan, DFSK Indonesia Digugat Konsumen Rp7 Miliar

DFSK Glory 580
Sumber :

DFSK Glory 580

David Tobing menyebut, mobil jenis sport utility vehicle (SUV) Glory 580 Turbo CVT yang dibeli dan dipergunakan kliennya sangat tak layak digunakan. Menurutnya, ini bukti kendaraan para konsumen yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi.

Baca Juga: Ngilu! Sopir Bus Dipukul dan Ditendang Warga Usai Lawan Arus

"Hal ini sangatlah berbahaya, karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat para konsumennya mengendarainya, dan dapat membahayakan pihak lain," paparnya.

Menurutnya, DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Para Konsumen.

David melanjutkan, akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian material dan immateril kepada para konsumen. Dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp 1.959.000.000, yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen.

Kemudian ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen. Sehingga secara total kerugian immateril menjadi Rp.7 miliar.

Berita Terkait
hitlog-analytic