Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Duh, Kemudikan Mobil Kotor di Jalan Raya Bisa Didenda Rp700 Ribu

Ilustrasi Mobil Kotor
Sumber :

100kpj – Sebelum dikemudikan ke jalan raya, seseorang biasanya memastikan terlebih dahulu, apakah mobilnya sudah cukup bersih atau belum. Sebab, tubuh kendaraan yang kotor membuat kepercayaan diri menurun.

Menariknya, ada satu negara di belahan dunia lain yang memiliki aturan ketat terkait kebersihan eksterior kendaraan. Bahkan, siapapun yang mengemudikan mobil dalam kondisi kotor, maka bisa dikenai denda tilang. Negara yang dimaksud adalah Rusia.

Baca juga: Bahaya Sepatu Dibungkus Plastik saat Naik Motor, Jangan Lagi-lagi

Mobil Kotor

Di Negeri Beruang Putih, pemilik mobil yang enggan membersihkan kendaraannya terancam dikenai denda tilang. Disitat dari BBC, Selasa 24 November 2020, koran lokal Izvestiya melakukan survei pada pambacanya mengenai definisi kendaraan kotor yang dimaksud dalam aturan tersebut.

Sebanyak 46 persen responden menjawab, pengemudi bakal dikenai denda jika pelat nomor kendaraan tertutup kotoran dan tidak terlihat jelas. Lalu, 23 persen mengatakan, pengemudi bisa didenda saat kendaraan kotor sepenuhnya. Sedangkan 22 persen menyebut, hal itu berlaku ketika kotoran yang melekat di bodi mengaburkan warna asli.

Nah, jika pemilik mobil kedapatan melanggar aturan tersebut, siap-siap dikenai denda tilang hingga Rp700 ribuan, setidaknya hal itu yang diberitakan laman Hotcars pada artikelnya yang berjudul ‘Strange Traffic Rules That'll Surprise Most Drivers’.

Berita Terkait
hitlog-analytic