Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Banyak Pemotor Pakai Masker Tanpa Helm, Siap-siap Didenda Rp250 Ribu

Naik Motor Pakai Masker
Sumber :

100kpj – Mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia memunculkan satu fenomena baru di kalangan masyarakat pengguna roda dua. Kini, mereka lebih mementingkan penggunaan masker ketimbang helm. Padahal, selain virus, terjatuh dari kendaraan juga merupakan salah satu ancaman yang mesti kita waspadai.

Kenyataan itu pun menarik perhatian Direktur Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana. Ia merasa bingung, mengapa banyak pemotor yang hanya mementingkan satu perlindungan tanpa memedulikan perlindungan lainnya.

“Kalau berbicara pengendara Indonesia, unik sebenarnya. Kenapa orang lebih takut tidak pakai masker ketimbang helm? Saya masih tidak paham,” ujar Sony melalui sambungan teleconference, dikutip Kamis 7 Mei 2020.

Ia menilai, saat situasi seperti sekarang, penggunaan masker memang sangat penting. Namun, bukan berarti perangkat keamanan lain ditinggalkan. Selain helm, sarung tangan, jaket, dan sepatu juga harus turut dikenakan.

 “Untuk saat ini, masker memang sama pentingnya dengan helm. Tapi perlu dipahami, jumlah korban angka kecelakaan masih lebih tinggi ketimbang korban virus corona. Jadi saat berkendaraan, penggunaan helm tentu sangat penting,” kata Sony.

Baca juga: Gawat, Masker Juga Bisa 'Melindungi' Begal Bersenpi

Sekadar diketahui, selain kurang baik untuk keselamatan pengendara, berkendara dengan masker namun tanpa helm juga berpotensi dijatuhi denda tilang. Dikutip dari laman Korlantas, aturan mengenai hal itu tertulis di Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Pasal 106 ayat 7 dan 8.

(7) “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.”

(8) “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda Mmotor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.”

Sedang bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan tersebut, hukuman yang bakal diterima tertuang dengan jelas di Undang-undang yang sama, Pasal 291 ayat 1.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Berita Terkait
hitlog-analytic