Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ingat, Berteduh di Bawah Jembatan Layang Dendanya Bisa Bikin Nyesel

Berteduh di Jembatan Layang
Sumber :

100kpj – Sebagian wilayah di Indonesia belakangan ini diguyur hujan dengan intensitas yang berbeda-beda disetiap daerah. Ketika musim hujan seperti ini, tentu peralatan riding yang harus selalu dibawa adalah jas hujan. Karena dengan menggunakan jas hujan, mobilitas pemotor tidak akan terganggu.

Meski sudah memasuki musim hujan, namun masih ada saja pemotor yang tidak mempersiapkan peralatan riding ketika musim hujan. Akibatnya ketika ditengah perjalanan hujan turun, maka pemotor tersebut biasanya mencari tempat untuk berteduh.

Karena mendadak, biasanya pemotor tersebut egois dengan berteduh di tempat yang berbahaya dan dapat mengganggu pengguna jalan lain, seperti contohnya di bawah jembatan layang.

Baca juga: Bahaya Sepatu Dibungkus Plastik saat Naik Motor, Jangan Lagi-lagi

pemotor Berteduh di Jembatan Layang

Nah, aksi egoisnya tersebut tentu saja melanggar hukum. Karena berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 282 denda tilang tersebut dapat mencapai Rp250 ribu, ada juga pasal 106 ayat 4 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: rambu perintah atau larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, serta peringatan.

Sedangkan untuk ketentuan pidana terkait pelanggaran marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3. Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Berita Terkait
hitlog-analytic