Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Siap-Siap Nanti SIM Motor Sesuai Kapasitas Mesin Motornya

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :

Tampaknya pihak kepolisian di Indonesia akan kembali merencanakan untuk menambah klasifikasi SIM untuk sepeda motor. Seperti dilansir dari Viva, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar beralasan, penambahan klasifikasi SIM C itu dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan.

“Cara mengendarainya tentu berbeda. Pada saat di persneling satu, motor yang kapasitas mesinnya besar pasti lebih kencang kecepatannya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ilustrasi SIM

Mengenai kapan wacana itu akan diberlakukan, Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Jati menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk implementasi hal tersebut.

“SIM C1 dan C2 Sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sementara, sistem ujian saat ini sedang dalam kajian penyempurnaan,” tuturnya 

Kombes Jati juga mengatakan, bahwa perlu ada ubahan Peraturan Kapolri terkait penambahan klasifikasi SIM tersebut. “Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM saat ini sedang dalam tahap revisi. Targetnya diberlakukan, setelah pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

Baca juga: Begini Cara Edit Data Pada SIM yang Masih Berlaku, Ongkosnya Murah

Berita Terkait
hitlog-analytic