100kpj – Memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan syarat wajib bagi setiap orang yang hendak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, hal tersebut tertuang pada pasal 77 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009.
Disamping itu, ada tiga fungsi dari SIM Fungsi pertama, SIM menjadi bukti kompetensi mengemudi.
Kedua, SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi.
Sementara fungsi ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Baca juga: Jangan Mau Ditipu Calo, Ini Daftar Biaya Bikin SIM dan Persyaratannya