Begini Cara Edit Data Pada SIM yang Masih Berlaku, Ongkosnya Murah
Hal itu bisa dilakukan langsung di Satpas yang sesuai dengan domisili saat ini. Jadi, tidak perlu datang ke Satpas alamat lama untuk membuat surat pengantar.
Baca juga: Jangan Mau Ditipu Calo, Ini Daftar Biaya Bikin SIM dan Persyaratannya
Prosesnya kurang lebih sama seperti melakukan perpanjangan SIM. bawa KTP dan SIM lama ke Satpas sesuai domisili, lalu kunjungi tim dokter yang ada untuk membuat surat kesehatan.
Setelah itu, ambil formulir lalu bayar biaya pembuatan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Setelah itu, ikuti prosedur selanjutnya yakni foto dan pindai sidik jari.
Sebagai informasi, saat ini masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal kelahiran, melainkan waktu saat pengurusan.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Perpanjang dan Buat SIM Baru Hari Ini Banyak yang Kecewa, Kok Bisa?

Oli Khusus Yamalube “TURBO” Matic Buat Motor Matic Makin Gacor

FItru Terbaru Honda Motor Jadi Penunjang Keselamatan Pengendara

Buruan Para Gen-Z, Yamaha Kembali Keluarkan Varian Terbaru Fazzio Hybrid Series

Wasapada! Dampak Negatif salah Metode Ganti Oli pada Mesin Motor
