Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Siap-Siap Nanti SIM Motor Sesuai Kapasitas Mesin Motornya

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :

100kpjSurat Izin Mengemudi alias SIM memang wajib dimiliki oleh para pengendara di Indonesia, baik kendaraan roda dua maupun roda empat karena telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

Bukan hanya agar tidak ditilang polisi, karena SIM memiliki tiga fungsi yang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86.

Pertama SIM untuk bukti kompetensi mengemudi, kedua SIM untuk registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi.

Sementara fungsi ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Surat Izin Mengemudi

Untuk pengemudi sepeda motor wajib memiliki SIM C, namun kedepannya pihak kepolisian Indonesia sepertinya akan memberlakukan SIM C sesuai dengan kapasitas mesin motornya, jadi nantinya SIM pemilik motor gede akan berbeda dengan SIM pemilik motor dengan kapasitas mesin yang lebih kecil.

Sebetulnya, isu tersebut sudah muncul di Indonesia sejak 5 tahun lalu, pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin 750cc ke atas akan menggunakan SIM C2, sedangkan pengendara yang memiliki motor 300cc hingga 750cc, menggunakan SIM C1.

Tampaknya pihak kepolisian di Indonesia akan kembali merencanakan untuk menambah klasifikasi SIM untuk sepeda motor. Seperti dilansir dari Viva, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar beralasan, penambahan klasifikasi SIM C itu dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan.

“Cara mengendarainya tentu berbeda. Pada saat di persneling satu, motor yang kapasitas mesinnya besar pasti lebih kencang kecepatannya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ilustrasi SIM

Mengenai kapan wacana itu akan diberlakukan, Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Jati menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk implementasi hal tersebut.

“SIM C1 dan C2 Sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sementara, sistem ujian saat ini sedang dalam kajian penyempurnaan,” tuturnya 

Kombes Jati juga mengatakan, bahwa perlu ada ubahan Peraturan Kapolri terkait penambahan klasifikasi SIM tersebut. “Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM saat ini sedang dalam tahap revisi. Targetnya diberlakukan, setelah pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

Baca juga: Begini Cara Edit Data Pada SIM yang Masih Berlaku, Ongkosnya Murah

Berita Terkait
hitlog-analytic