Siap-Siap Nanti SIM Motor Sesuai Kapasitas Mesin Motornya
100kpj – Surat Izin Mengemudi alias SIM memang wajib dimiliki oleh para pengendara di Indonesia, baik kendaraan roda dua maupun roda empat karena telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
Bukan hanya agar tidak ditilang polisi, karena SIM memiliki tiga fungsi yang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86.
Pertama SIM untuk bukti kompetensi mengemudi, kedua SIM untuk registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi.
Sementara fungsi ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Untuk pengemudi sepeda motor wajib memiliki SIM C, namun kedepannya pihak kepolisian Indonesia sepertinya akan memberlakukan SIM C sesuai dengan kapasitas mesin motornya, jadi nantinya SIM pemilik motor gede akan berbeda dengan SIM pemilik motor dengan kapasitas mesin yang lebih kecil.
Sebetulnya, isu tersebut sudah muncul di Indonesia sejak 5 tahun lalu, pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin 750cc ke atas akan menggunakan SIM C2, sedangkan pengendara yang memiliki motor 300cc hingga 750cc, menggunakan SIM C1.
Tampaknya pihak kepolisian di Indonesia akan kembali merencanakan untuk menambah klasifikasi SIM untuk sepeda motor. Seperti dilansir dari Viva, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar beralasan, penambahan klasifikasi SIM C itu dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan.
“Cara mengendarainya tentu berbeda. Pada saat di persneling satu, motor yang kapasitas mesinnya besar pasti lebih kencang kecepatannya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Mengenai kapan wacana itu akan diberlakukan, Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Jati menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk implementasi hal tersebut.
“SIM C1 dan C2 Sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sementara, sistem ujian saat ini sedang dalam kajian penyempurnaan,” tuturnya
Kombes Jati juga mengatakan, bahwa perlu ada ubahan Peraturan Kapolri terkait penambahan klasifikasi SIM tersebut. “Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM saat ini sedang dalam tahap revisi. Targetnya diberlakukan, setelah pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.
Baca juga: Begini Cara Edit Data Pada SIM yang Masih Berlaku, Ongkosnya Murah

Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!
