Polisi kemudian mengecek pelat nomor dari motor Honda Dio tersebut. Dan hasilnya cukup bikin kaget, karena motor itu sudah beberapa kali melakukan pelanggaran lalu lintas hingga denda tilang menumpuk.
Tercatat, dendanya sudah mencapai 42.500 rupee atau setara Rp 8,3 juta. Denda sebesar itu setidaknya usai melakukan 77 pelanggaran.
Arun Kumar pun kaget dengan denda yang harus dibayarnya, tak mau pusing dia pun langsung meninggalkan motornya. Sebab, motornya cuma seharga Rp5,8 jutaan, lebih murah dari denda yang harus dibayarnya.
Pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah melanggar rambu lalu lintas dan berkendara sambil membonceng penumpang lebih dari satu. Polisi pun kini menyita motor milik Arun Kumar.