Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Mulai Tahun Depan

Uji Emisi
Sumber :

Setiap pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi gas buang, dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan. Pergub nomor 66 tahun 2020 ditetapkan pada 22 Juli 2020, dan mulai berlaku enam bulan setelah waktu tersebut, yakni awal 2021.

Berita Terkait
hitlog-analytic