Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pesepeda yang Masuk Tol Harus Bayar Denda Jutaan Rupiah

Rombongan sepeda masuk jalan tol
Sumber :

100kpj – Hingga saat ini sepeda masih menjadi tren di masyarakat, namun sayangnya ada saja kelakuan pesepeda yang melanggar aturan hingga membahayakan pengguna jalan lainnya. Dan yang video yang tengah viral di media sosial lebih parah lagi, di mana pesepeda masuk ke jalan tol.

Dalam video itu, rombongan pesepeda masuk tol Jagorawi arah Bogor di media sosial. Rombongan pesepeda tersebut nekat berkendara di sisi-sisi jalan tol, bahkan ada yang menyeberang dan melawan arus.

Baca juga: Keterlaluan! Viral Video Rombongan Sepeda Masuk ke Tol Jagorawi

Sepeda Masuk Jalan Tol

Akses Masuk Para Pesepeda ke Jalan Tol

Menindaklanjuti pelanggaran kegiatan bersepeda yang viral beredar dimana para pesepeda  menerobos masuk dan melintas di Jalan Tol Jagorawi pada hari Minggu pagi 13 September 2020, Jasa Marga dan pihak Kepolisian telah melakukan penelusuran terhadap pelanggaran tersebut. Penelusuran dilakukan melalui pengecekan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di lajur, gerbang tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi, serta investigasi lanjutan.

Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, rombongan pesepeda yang berasal dari Bekasi dan Pamulang melaksanakan kegiatan bersepeda bersama mulai pukul 07:30 WIB menelusuri jalan perkampungan di sekitar daerah Ciawi. Pada saat kembali, rombongan terpecah dan sebagian masuk ke dalam jalan tol berjumlah tujuh orang yaitu 6 orang karyawan PT WM dan 1 orang peserta lain. Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol.

Kompol Fitrisia Kamila Tasran Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas POLRI, menjelaskan rombongan pesepeda sebelum memasuki Jalan Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45 lalu keluar melalui Jalan Raya Sukabumi. Hal ini dipertegas dari keterangan dari security rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi, bahwa pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan pemukiman di dekat rest area Km 45 pk 08.45. 

"Kemudian pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan tersebut tidak ada gerbang tol," kata Kamila, yang dikutip dari pernyataan resmi Jasa Marga.

Denda Pesepeda Masuk Jalan Tol

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”. 

Hal ini ditegaskan oleh Kompol Kamila, “Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sangsi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta”, tegasnya. 

Jasa Marga dan Pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut, mereka berkomitmen bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: PSBB Total di DKI, Catat Lokasi Yang Enggak Bisa Digunakan Bersepeda

Berita Terkait
hitlog-analytic