Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Keterlaluan! Viral Video Rombongan Sepeda Masuk ke Tol Jagorawi

Gowes Sepeda
Sumber :

100kpj – Di tengah maraknya bersepeda, ada saja kelakuan pesepeda yang melanggar aturan hingga membahayakan pengguna jalan lainnya. Dan yang video yang tengah viral di media sosial lebih parah lagi, di mana pesepeda masuk ke jalan tol.

Dalam video itu, rombongan pesepeda masuk tol Jagorawi arah Bogor di media sosial. Rombongan pesepeda tersebut nekat berkendara di sisi-sisi jalan tol, bahkan ada yang menyeberang dan melawan arus.

Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga Pertalite Jadi Rp6.450 per Liter

Jasa Marga Angkat Bicara Soal Sepeda Masuk Tol

PT Jasa Marga Tbk tengah mengidentifikasi bersama dengan kepolisian, siapa rombongan pesepeda yang melintasi jalur tol itu. Jasa Marga mengungkapkan, lokasi yang dilalui rombongan pesepeda itu berada di Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga).

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 14 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200.

Kemudian melawan arah di median pada Km 46+500. General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Oemi Vierta Moerdika mengatakan, tindakan para pesepeda tersebut telah melanggar peraturan yang ada.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegasnya melalui siaran pers hari ini.

Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol, dan batas kecepatan berkendara di jalan tol di setiap akses masuk tol.

"Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan hempasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap dia.

Berita Terkait
hitlog-analytic