Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Mau Ditipu Calo, Ini Daftar Biaya Bikin SIM dan Persyaratannya

Ilustrasi SIM
Sumber :

100kpj – Sebelum mengemudikan kendaraan, seseorang dituntut memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Sebab jika tidak, pemilik motor atau mobil bakal dikenai sanksi berupa penilangan.

Nah, seandainya kalian ingin membuat SIM secara resmi dalam waktu dekat, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi. Mulai dari administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, hingga terampil dalam mengemudikan kendaraan.

Baca juga: Daftar Denda Tilang di Jalan Raya, Tak Punya SIM Bayar Rp1 Juta

Secara jelas, syarat pembuatan SIM tertuang dalam PP 44/1993 Pasal 217 ayat 1, yakni:

a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia:
1. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
2. 17 tahun untuk SIM golongan A.
3. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
e. Memiliki KTP setempat / jati diri.
f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Biaya Pembuatan SIM

Proses pembuatan SIM diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri. Berikut kami rangkum daftar biaya lengkapnya.

SIM A: Rp120.000
SIM B1: Rp120.000
SIM B2: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C1: Rp100.000
SIM C2: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D1: Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000

Berita Terkait
hitlog-analytic